Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Secara Eceran dan Tindak Tegas Pelanggar, Simak Alasannya

- 16 April 2022, 12:45 WIB
Wacana Pemerintah Larang Penjualan Rokok Secara Eceran dan Siapkan Sanksinya Bagi Pelanggar, Simak Alasannya
Wacana Pemerintah Larang Penjualan Rokok Secara Eceran dan Siapkan Sanksinya Bagi Pelanggar, Simak Alasannya /Pixabay/sipa

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini pemerintah melalui BPOM berencana akan mengeluarkan aturan terbaru terkait penjualan Rokok di Tanah Air.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan wacana tentang pelarangan penjualan rokok secara eceran kepada masyarakat.

BPOM menilai, dengan diberlakukannya pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Tanah Air.

Baca Juga: Mahasiswa Siap Gelar Demo Lanjutan, Jaminan dari Jendral TNI Andika Perkasa dan LaNyalla Jadi Perhatian

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.

"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan.

Yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2022.

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.

Namun dia juga mengakui tentang kemungkinan sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah piggiran.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah