PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini pemerintah melalui BPOM berencana akan mengeluarkan aturan terbaru terkait penjualan Rokok di Tanah Air.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan wacana tentang pelarangan penjualan rokok secara eceran kepada masyarakat.
BPOM menilai, dengan diberlakukannya pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.
"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan.
Yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2022.
"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.
Namun dia juga mengakui tentang kemungkinan sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah piggiran.