Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Skincare, Mayang Terancam 4 Tahun Penjara

- 16 April 2022, 15:43 WIB
Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Skincare, Mayang Terancam 4 Tahun Penjara
Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Skincare, Mayang Terancam 4 Tahun Penjara /Instagram.com/mayang.soedrajat

Baca Juga: Malam Paskah Pakai Baju Warna Apa? Ini Warna Liturgi Sabtu Suci 2022 dan Arti Dibaliknya

Machi Achmad mengatakan dalam laporannya bahwa Mayang akan dikenakan beberapa pasal seperti Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Kami melaporkan berinisial MLF, kami duga dia memposting suatu tindak pidana," ujar Machi Achmad.

Dengan pasal yang disangkakan terhadapnya, kini Mayang terancam hukuman penjara selama 4 tahun tak hanya itu Mayang juga akan terancam denda Rp750 juta.

Doddy Sudrajad yang awalnya sudah siap jika memang harus melalui jalur hukum dan sudah mempersiapkan kuasa hukum kini berubah fikiran.

Doddy mengatakan bahwa ingin berdamai saja dengan pihak skincare yang disindir oleh Mayang.

"Cemas, untuk masalah ini penginnya, sih, cepat selesai, artinya sudah damai aja," ucap Doddy Sudrajat seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Trans TV.***

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah