Lebih Praktis! Berikut Cara Pembuatan SKCK Online untuk Melamar Kerja

- 18 April 2022, 13:00 WIB
SKCK Online bisa dibuat dari rumah, bisa digunakan untuk rekrutmen bersama BUMN 2022
SKCK Online bisa dibuat dari rumah, bisa digunakan untuk rekrutmen bersama BUMN 2022 //Tangkapan Layar/skck.polri.go.id

PORTAL NGANJUK – Salah satu berkas yang harus dilengkapi dalam proses melamar kerja adalah SKCK.

Kini SKCK bisa dibuat secara online dengan mengikuti panduan atau langkah-langkah yang telah di sediakan.

Bertepatan dengan dibukanya lowongan pekerjaan Kementerian BUMN yang membuka 2.700 lowongan pekerjaan.

Baca Juga: AHY Tegaskan Maju Pilpres 2024 Berkat Kehendak Rakyat, Demokrat Buka Pintu Koalisi ke Semua Partai

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) digunakan untuk berbagai kebutuhan melamar kerja yang menandakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat tindak kriminal.

Agar lebih mudah membuat SKCK, kini Kepolisian telah menerbitkan cara membuat SKCK melalui online.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman SKCK Polri, berikut syarat dan ketentuan proses pembuatan SKCK online.

 Baca Juga: 739 Ribu Tiket Disiapkan KAI Jelang Mudik Lebaran Mulai 22 April Hingga 13 Mei 2022

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akta Lahir
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari yang diambil dari Polsek atau Polres
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah

Adapun cara membuat SKCK Online yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x