- Buka situs resmi Polres SKCK online [KLIK DISINI]
- Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
- Pada kolom "Jenis Keperluan" klik jenis keperluan untuk mengurus SKCK
- Pilih wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
- Isi alamat lengkap
- Pilih metode pembayaran yang bisa dilakukan secara tunai atau menggunakan BRIVA (virtual account Bank BRI)
- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya
- Kemudian upload foto 4X6 sesuai yang telah ditentukan
- Isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lalu unggah lampiran dokumen
Baca Juga: AHY Tegaskan Maju Pilpres 2024 Berkat Kehendak Rakyat, Demokrat Buka Pintu Koalisi ke Semua Partai
- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI.
- Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Biaya Pembuatan SKCK yang harus dikeluarkan pemohon untuk membuat SKCK yakni sebesar Rp30 ribu.***