Pakar Hukum Unair Setuju Usulan Hukuman Mati bagi Para Tersangka Mafia Minyak Goreng

- 22 April 2022, 07:21 WIB
minyak goreng, update harga minyak goreng hari ini Jumat, 22 April 2022 curah dan kemasan di 34 Provinsi serta ritel Indomaret dan Alfamart.
minyak goreng, update harga minyak goreng hari ini Jumat, 22 April 2022 curah dan kemasan di 34 Provinsi serta ritel Indomaret dan Alfamart. /Tangkap layar YouTube/@Rafli Rifaldi Yahya"

Baca Juga: Tarif Tol Akan Digratiskan? Menteri Perhubungan: Gratis Kalau Lebih dari 1 Kilometer

"Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," ujar I Wayan.

I Wayan menjelaskan bahwa para tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini 22 April 2022, Melihat Dampak Perubahan Cuaca atau Climate Change terhadap Bumi

Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antri membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan," kata dia.

Menurut I Wayan, para tersangka memang sudah sepatutnya dihukum seberat-beratnya atas tindak korupsi yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah