Terkejut dengan Terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat Politik: Tidak Usah Dilanjutkan

- 23 April 2022, 15:19 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun soroti ditetapkannya Dirjen Kemendag sebagai tersangka dugaan kasus korupsi minyak goreng
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun soroti ditetapkannya Dirjen Kemendag sebagai tersangka dugaan kasus korupsi minyak goreng /Tangkap layar kanal YouTube Refly Harun/

PORTAL NGANJUK – Pengamat politik Indonesia sekaligusahli hukum tata negara, Refly Harun terkejut dengan terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia.

Menyikapi hal itu, Refly Harun menyarankan kepada mahasiswa yang membentuk tersebut sebaiknya tidak usah dilanjutkan.

Lebih lanjut, Refly Harun kemudian menyinggung beberapa hal yang berkaitan dengan terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia.

Pertama, dia menyinggung tentang landasan ideologis yang digunakan oleh para mahasiswa yang akan tergabung dalam partai.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Polri 2022 Segera Ditutup, Berikut Tujuan program tersebut, 5.000 Kuota Terpenuhi

Menurutnya, ketika mahasiswa telah selesai masa studinya, maka Partai Mahasiswa Indonesia yang terbentuk akan menjadi partai politik, bukan lagi partai mahasiswa.

"Jadi kalau mahasiswa membentuk partai politik itu justru menyalahi kodratnya, kenapa? Karena status mahasiswa itu temporary, hanya sementara waktu, padahal partai politik tidak dimasukkan untuk sementara waktu, partai politik itu kalau bisa seterusnya, sampai mati," tutur Refly Harun.

"Orang masuk partai politik kan harus ada landasan ideologisnya. Nah bagaimana misalnya dia sudah selesai, tiba-tiba dia tidak lagi mahasiswa tapi tetap menjadi bagian dari partai mahasiswa. Ya bisa aja, ya bisa sih, tapi lama-lama partai umum aja sifatnya. Itu yang pertama," kata dia menambahkan.

Lebih jauh, dengan terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia, Refly Harun turut menyinggung tentang eksistensi mahasiswa.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x