PORTAL NGANJUK – Kasus ekspor minyak goreng telah dikaitkan dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, kasus ekspor minyak goreng juga menjerat 3 bos pengusaha swasta.
Dalam kasus ekspor minyak goreng sebuah Asosiasi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membebaskan 3 bos pengusaha swasta tersebut.
Baca Juga: Link Nonton Kakkou no Iinazuke Episode 1 Sub Indo Gratis dan Full HD, Download di Sini!
Tiga tersangka lain meliputi, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Sebelumnya 3 bos pengusaha swasta dinyatakan sebagai tersangka dan keputusan ini ditetapkan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Pihak Asosiasi memiliki pandangan lain mengenai tindakan yang dilakukan oleh 3 bos pengusaha swasta tersebut.
Pihaknya menilai tidak mungkin produsen minyak goreng tidak patuh dalam kebijakan domestic market obligation (DMO).
Baca Juga: Politisi PDIP ini Menduga Aliran Dana Korupsi Minyak Goreng untuk Dukung Penundaan Pemilu 2024