PORTAL NGANJUK – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan disebut sebagai biang kerok atas kemarahan Megawati terhadap Istana Negara.
Diduga kemarahan Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Usulan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak untuk mendukung Jokowi memimpin selama tiga periode tentu melanggar ketentuan yang ada di dalam UUD 1945.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Jalur Tol Jatim Mengalami Peningkatan Kendaraan
Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 tentang aturan jika Jokowi hanya boleh menjabat sebagai Presiden maksimal dua periode, dimana masing-masing periode berlangsung selama lima tahun.
Sehingga, di tahun 2019-2024 merupakan periode yang kedua jabatan Jokowi sebagai Presiden RI.
"Sebetulnya ada yang lebih jauh dari kasus minyak goreng yaitu kemarahan bu Mega terhadap Istana Negara yang sudah tidak bisa terobati lagi," kata Rocky Gerung.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Pasar Gembrong Jakarta Timur Ludeskan Ratusan Bangunan, Kerugian Miliaran Rupiah
Secara tegas, Megawati Soekarnoputri menolak usulan kepemimpinan Jokowi selama tiga periode.