Jelang Mudik Lebaran 2022, Catat Syarat untuk Mudik Jalur Darat, Air, dan Udara

- 26 April 2022, 12:00 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2022, Catat Syarat untuk Mudik Jalur Darat, Air, dan Udara
Jelang Mudik Lebaran 2022, Catat Syarat untuk Mudik Jalur Darat, Air, dan Udara /Pixabay/ travelphotographer

PORTAL NGANJUK – Jelang mudik lebaran 2022, kendaraan yang melintas di jalan semakin banyak.

Banyak pihak jelang mudik lebaran 2022 menyiapkan berbagai aturan dan kebijakan.

Seperti pihak polisi, jelang mudik lebaran 2022 akan menerapkan beberapa skema untuk antisipasi kemacetan.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Telah Melamar Sosok Artis Berinisial DR, Bagaimana Reaksinya?

Pihak dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga terus melakukan pengawasan jelang mudik lebaran 2022.

Terlihat kendaraan yang melintas semakin banyak dan terus bertambah setiap harinya.

Pemerintah memang sudah membolehkan agenda mudik lebaran 2022 dilaksanakan.

Dan pengumuman ini juga ditanggapi baik oleh beberapa instansi negara dengan mengadakan mudik gratis.

Baca Juga: Link Download Video Chika 3 Menit Full Viral di TikTok, Mirip Chika Candrika Diburu Netizen

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x