Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Berikut Rinciannya!

- 27 April 2022, 13:14 WIB
Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Berikut Rinciannya!
Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Berikut Rinciannya! /Kemensetneg

PORTAL NGANJUK- Presiden Jokowi telah menerbitkan dan menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022.

Keppres tersebut terbit bertujuan untuk mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan agenda cuti bersama tahun 2022

Sebagaimana dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, ada beberapa rincian penting dalam Keppres 4/2022 yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022.

Rincian tersebut wajib diperhatikan khususnya bagi para pekerja dan ASN dalam menjalani Cuti Lebaran 2022.

 “Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu.

Baca Juga: Viral Foto Elon Musk dan Luhut Pandjaitan Dengan Permen Kopiko, Saham Mayora Naik Pesat

Lalu pada Diktum Kedua  dijabarkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.

Kemudian pada Diktum Ketiga menerangkan bahwa Pegawai ASN tidak dibenarkan  atas hak cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sedangkan, pada Diktum Keempat menekankan Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak penetapan yaitu, pada hari Selasa, 26 April 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah