PORTAL NGANJUK – Belakangan ini tengah ramai beredar kabar mengenai vaksin halal yang mencatut nama pemerintah.
Kabar burung tersebut beredar melalui jejaring media sosial dan pesan berantai via grup WhatsApp.
Berisi keputusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022, namun berisikan data yang tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen asli.
Baca Juga: Full No Sensor Link Download Video Chika 3 Menit 20 Juta Viral di TikTok, Ini Faktanya
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Covid-19 melakukan klarifikasi guna meluruskan berita mengenai vaksin halal.
Kemudian Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, terdapat empat poin keliru di dalam putusan yang tersebar.
Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari Antara, berikut pernyataan Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Profil dan Biodata Phil Foden, Pemain Manchester City yang Cetak Gol di Gawang Real Madrid
“Yakni berakhirnya pandemi Covid-19, pemaksaan mengenai vaksinasi, kemudian kewajiban pemerintah menyediakan vaksin berlabel halal MUI, serta aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya tanpa pembatasan,” tutur Wiku.