Lakukan Penistaan Agama dengan menginjak Al Quran, Kemenag: Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi

- 6 Mei 2022, 18:22 WIB
Pelaku penginjak Al Quran yang vidoenya viral di Facebook akhirnya ditangkap. Tenryata motif sebenarnya adalah ini.
Pelaku penginjak Al Quran yang vidoenya viral di Facebook akhirnya ditangkap. Tenryata motif sebenarnya adalah ini. /Pikiran Rakyat / Herland Haryadi/

PORTAL NGANJUK - Terjadi penistaan agama yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Sukabumi yang dengan sengaja menginjak Al Quran.

Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat tidak terprovokasi aksi pasutri di Sukabumi atas tindakan penistaan agama dengan sengaja menginjak Al Quran.

Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.

"Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi," tegas Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin yang dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Nonton Anime Ao Ashi Episode 5 Sub Indo, Streaming dan Download Disini

Ia juga menyayangkan atas tindakan yang terjadi dan juga mengatakan hal tersebut tidak seharusnya terjadi perlunya komitmen saling menghargai dan menghormati sebagai warga bangsa.

"Tindakan seperti itu seharusnya tidak terjadi, sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa," imbuhnya.

Diketahui video tersebut diunggah oleh seorang istri berinisial SR ke akun media sosial Facebook pribadi miliknya.

Sebagai informasi video tersebut sudah terekam sejak 2020 lalu sebagai senjata SR ketika sang suami, DER kembali membuat kesal dirinya.

Baca Juga: Nonton Machikado Mazoku Season 2 Episode 5 Sub Indo, Streaming dan Download Disini

Dengan durasi 14 detik tersebut terlihat suami dengan inisial DER menantang seluruh umat beragama Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Al-Qur'an.

“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” ucap pria tersebut di dalam video.

Lantas pihak kepolisian Sukabumi langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan mengamankan pasutri tersebut.

Baca Juga: Link Download Video Viral Satine Zaneta,8 Foto dan Video Diburu Netizen!

Keduanya diamankan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB ketika sedang berwisata ke Pelabuhanratu.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin  Zainal Abidin.

Selain itu Zainal Abidin mengungkapkan bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video yang diunggah ke media sosial dan menjadi viral.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah