PPKM Datang Lagi, Ini Dia Aturan Mendagri untuk Wilayah dengan Level 3

- 10 Mei 2022, 18:35 WIB
PPKM Datang Lagi, Ini Dia Aturan Mendagri Untuk Wilayah dengan Level 3
PPKM Datang Lagi, Ini Dia Aturan Mendagri Untuk Wilayah dengan Level 3 /dok. PMJ News

PORTAL NGANJUK – PPKM telah diberlakukan kembali, sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri.

PPKM dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

PPKM Jawa hingga Bali akan diberlakukan untuk menekan level persebaran dari 1-3.

Baca Juga: Suhu Panas Indonesia, BMKG Berikan 2 Alasan Mengapa Fenomena Ini Terjadi

Simak PPKM untuk level 3 yang diinstruksikan oleh Mendagri disini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilakukan di Indonesia untuk wilayah Jawa hingga Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan PPKM kembali.

Untuk yang termasuk dalam level 3 bisa menyimak informasi berikut mengenai aturan yang ditetapkan Mendagri Nomor 24 tahun 2022.

Dari sektor pendidikan, Mendagri telah mengatur bahwa pembelajaran tatap muka bisa dilakukan.

Baca Juga: Suhu Panas Indonesia, BMKG Berikan 2 Alasan Mengapa Fenomena Ini Terjadi

Namun perlu dipahami, harus ada pembatasan dan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan aturan yang sebelumnya telah dikeluarkan 6 menteri termasuk Mendagri.

Kemudian untuk kegiatan yang berfokus pada non esensial diberlakukan maksimal 50 persen kapasitas maksimal.

Diwajibkan juga memiliki aplikasi PeduliLindungi dan diakses saat keluar masuk lokasi kerja.

Untuk supermarket, pasar tradisional, hingga toko kelontong jam operasi dibatasi.

Pukul 07.00-21.00 waktu setempat dan hanya berlaku untuk yang menjual kebutuhan bahan pokok.

Baca Juga: Kasus Dokter Gadungan Tanam Batang Lolipop Kepada 25 Pasien Wanita

Kapasitas yang dibolehkan hanya 60 persen dari maksimal pengunjung.

Untuk pasar modern seperti supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung hanya boleh masuk ketika memiliki status hijau dan kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk sektor obat seperti apotek dan toko obat masih boleh buka selama 24 jam.

Untuk pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari, hanya bisa buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dan maksimal kapasitas 60 persen.

Pedagang kaki lima, laundry, pedagang asongan, dan usaha kecil milik masyarakat yang tidak menjual kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.

Dibatasi maksimal kapasitas 60 persen dan boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat, tergantung juga dengan aturan dari Pemerintah Daerah.

Warung makan, lapak jajanan, restoran, dan kafe masih boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas yang sama, yakni 60 persen.

Untuk pengunjung yang ingin makan di lokasi masih bisa dengan maksimal kapasitas 1 meja untuk 2 orang.

Setiap orang juga diberikan waktu 60 menit untuk menghabiskan makanannya.

Pelanggan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan untuk mengecek apakah sudah melakukan vaksin.

Untuk kafe atau tempat yang buka malam bisa mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan prokes ketat.

Untuk kapasitas berbeda dari yang lain, hanya diberlakukan 25 persen damm untuk aturan lain masih sama.

Bioskop juga wajib mengikuti aturan dengan maksimal pengunjung hanya 50 persen dan untuk anak usia dibawah 12 tahun harus dengan bimbingan orang tua.

Dikhususkan anak usia 6 -12 tahun wajib menunjukkan bukti bahwa sudah melakukan vaksin dosis 1.

Untuk tempat makan di area bioskop juga dibatasi sama dengan pengunjung bioskop, yaitu 50 persen dari kapasitas maksimal.

Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan layanan publik bisa tetap beroperasi tanpa adanya pembatasan.

Namun untuk pembangunan yang bukan layanan publik diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen.

Lokasi ibadah juga diberlakukan aturan yang serupa, untuk tempat-tempat ibadah diberikan arahan untuk maksimal kapasitas hanya 50 persen.

Pada PPKM untuk level 3 pemerintah harus mempertimbangkan kemungkinan yang terjadi karena persebaran yang masih tinggi.

Itu dia mengenai aturan yang diberlakukan untuk PPKM level 3.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah