Gorden Rumah Dinas Rp43,5 M Timbulkan Pertanyaan, Proyek Disebut Tanpa Sepengetahuan BURT

- 12 Mei 2022, 10:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal pengadaan gorden rumah dinas di kawasan Kalibata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal pengadaan gorden rumah dinas di kawasan Kalibata /Tangkapan layar Instagram @official.kpk

PORTAL NGANJUK – Proyek pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI yang menelan anggaran sebesar Rp43,5 miliar menimbulkan pertanyaan besar bagi banyak pihak.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Johan Budi juga mengungkapkan bahwa proyek pengadaan gorden rumah dinas itu dilakukan tanpa sepengetahuan BURT.

Karena DPR RI, kata dia, tidak membahas anggaran tersebut pada satuan tiga, tetapi dalam bentuk rencana kerja dan anggaran (RKA).

Menurutnya Johan Budi, memang ada pembahasan terkait anggaran pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) secara umum, tetapi semua itu tidak terperinci, termasuk untuk gorden.

Baca Juga: Ferry Juliantono Singgung Alasan Pemerintah Tahan Habib Rizieq-Munarman: Lucu Gitu Loh

Oleh karenanya, Johan Budi mengatakan, BURT telah meminta pihak inspektorat untuk mengaudit terkait dengan pengadaan gorden tersebut, yang prosesnya masih ada dalam internal DPR melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Johan Budi menjelaskan bahwa di DPR sendiri terdapat dua satuan kerja yang masing-masing memiliki peranan berbeda.

Satuan kerja setjen bertugas untuk mengurusi sarana prasarana, termasuk rumah dinas, sementara satker dewan mengurusi kebutuhan yang diperlukan berupa alat kelengkapan dewan.

Lebih lanjut, Johan Budi mengatakan bahwa dirinya akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI sebagai satuan kerja yang mengurus proyek tersebut.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x