Baca Juga: Berhasil Ungkap Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Akhirnya Buka Suara: Kita Tidak Bisa Mundur
“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Puan Maharani.
Puan menegaskan bahwa penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku dinilai telah melanggar banyak aturan termasuk perlindungan anak.
“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” ungkapnya.
Baca Juga: Waketum Gerindra Desak Jokowi agar Bebaskan Rizieq Shihab, Dicurigai sebagai Kampanye Prabowo
Ketua DPR RI tersebut juga berharap bahwa pihak kepolisian bisa bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan para pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.
Puan turut mengatakan jika trauma healing untuk para korban harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sebagai sebagai bentuk kewajiban bersama.
“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” ujarnya.***
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Kecaman Keras, Ketua DPR Desak Penculik yang Cabuli Anak Dijerat dengan UU TPKS”