PORTAL NGANJUK – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pembatasan usia jamaah calon haji maksimal 65 tahun merupakan kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Saya berharap bagi masyarakat yang terpaksa belum dapat berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk ibadah haji karena faktor usia melampaui batas harap bersabar.
Karena aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ujar Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun dikutip dari Antara pada 14 Mei 2022.
Dengan aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak dapat memberangkatkan calon jamaah haji ke Tanah Suci Mekah di atas usia 65 tahun.
Walaupun yang bersangkutan sudah mendapat nomor antrean tetap tidak dapat diberangkatkan Haji.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan pemerintah Arab Saudi membatasi usia jamaah calon haji mungkin atas pertimbangan mencegah penyebaran varian virus corona yang dianggap belum normal.
"Prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang usia di atas 65 tahun berangkat ke Tanah Suci Mekah untuk berhaji.
Namun untuk sementara ditunda dan berharap tahun depan kembali normal," ujarnya.