PORTAL NGANJUK – Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan aturan baru terkait memakai masker yang telah dilonggarkan.
Presiden Jokowi kini telah memutuskan untuk masyarakat boleh tidak memakai masker di luar ruangan, namun dengan beberapa catatan.
Presiden Jokowi pada Selasa sore, 17 Mei 2022, telah mengumumkan tentang aturan pelonggaran aturan penggunaan masker kepada seluruh masyarakat.
Pengumuman itu disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada 17 Mei sore.
Keputusan Presiden untuk masyarakat boleh tidak memakai masker ini didasari dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah semakin terkendali.
Selain itu penularan covid-19 juga sudah mengalami penurunan yang sangat signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya.
Berikut poin-poin aturan pelonggaran masker yang disampaikan Presiden Jokowi:
- Masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang boleh tidak memakai masker.
- Masyarakat yang mengikuti kegiatan di ruang tertutup tetap harus menggunakan masker.
- Masyarakat di transportasi umum tetap harus menggunakan masker.
- Masyarakat kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
- Masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Program Baru Pemerintah: Download Aplikasi Warung Pangan, Dapatkan Minyak Goreng Rp14.000
Selain tentang pelonggaran masker, Presiden Jokowi juga telah mengumumkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.
“Bagi pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu melakukan tes swab PCR atau antigen,” tegas Jokowi.
Itulah keputusan Presiden Jokowi terbaru tentang masyarakat boleh tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Kini masyarakat dapat lebih leluasa dalam pengunaan masker karena covid—19 dinilai sudah semakin terkendali di Tanah Air.
Namun dengan pelonggaran memakai masker tersebut, masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak.
Selain itu masyarakat yang belum melakukan vaksin juga dihimbau untuk dapat segera melakukan vaksin, khususnya dosis ketiga atau booster.***