395 Laporan Gratifikasi Diterima KPK Selama Hari Raya Idul Fitri,  Telan Biaya Hingga Rp 274,11 juta?

- 17 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk./Instagram.com/@official.kpk

PORTAL NGANJUK - Berikut mrupakan ulasan perihal KPK yang terima 395 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK diberitakan menerima setidaknya 395 laporan permintaan gratifikasi.

395 laporan gratitifikasi yang diterima KPK tersebut meliputi barang atau objek dari masyarakat.

Selain itu, laporan gratifikasi gratifikasi sebanyak itu terjadi selama Hari Raya Idul Fitri 2022 ini.

Kabar tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta pada Minggu, 15 Mei 2022.

Baca Juga: Ustad Abdul Somad Dideportasi Imigrasi Singapura, Instagram Pribadinya Banjir Dukungan Netizen

Dia juga menyatakan bahwa setidaknya dari 395 laporan permintaan gratifikasi terdapat 367 laporan yang disetujui.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gatifikasi," terang Ipi Maryati Kuding.

Dari 395 laporan gratifikasi tersebut, ditaksir menelan biaya kurang lebih sekitar Rp 274,11 juta.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x