Rugi Rp224 Miliar, KPK Ungkap Pengadaan Helikopter untuk TNI AU, Orang Dalam?

- 25 Mei 2022, 12:05 WIB
Rugi Rp224 Miliar, KPK Ungkap Pengadaan Helikopter untuk TNI AU, Orang Dalam?
Rugi Rp224 Miliar, KPK Ungkap Pengadaan Helikopter untuk TNI AU, Orang Dalam? /Unsplash/Terence-burke

PORTAL NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kasus yang menghebohkan.

Dari penyelidikan KPK mengamankan seorang tersangka atas korupsi pengadaan dana helikopter.

KPK menemukan bahwa ada sangkut paut dengan TNI AU Indonesia.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Relawan Jokowi Minta KPK Selidiki Gibran dan Kaesang

Bagaimana KPK dan TNI AU menyelesaikan masalah ini, simak selengkapnya disini.

KPK termasuk dalam lembaga pemerintah yang bertugas mengatasi adanya praktek korupsi di Indonesia.

Dengan jasa KPK sudah banyak kasus yang ditangani dan dibereskan secara tuntas.

Kemudian KPK baru-baru ini mengabarkan telah melakukan penyelidikan mengenai anggaran untuk pembelian helikopter.

Baca Juga: Kronologi Jasad Remaja Karawang Tergantung di Bawah Jembatan Tol, Rupanya Dibunuh Kakak Ipar?

Bukan untuk kendaraan pribadi, helikopter tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pertahanan negara dan diberikan kepada TNI AU.

Diketahui bahwa yang diungkap merupakan kasus lama yang terjadi tahun 2016-2017.

KPK berhasil mengungkap dan untuk saat ini menahan tersangka dengan nama Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau biasa dikenal dengan nama Irfan Kenway.

Dia merupakan dibalik hilangnya dana untuk pembelian helikopter AgustaWestland dengan tipe AW-101 di TNI AU.

Baca Juga: Update! Harga Minyak Goreng Curah Hingga Kemasan, 25 Mei 2022 di Pasar Tradisional 34 Provinsi Indonesia

Diketahui bahwa Irfan merupakan orang penting dan memiliki sebuah perusahaan besar.

Dia menjadi direktur disebuah perusahaan bernama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus berprofesi sebagai pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

Namanya disangkutkan dengan korupsi dana helikopter untuk TNI AU tahun 2016-1017.

Kasus ini lantas selesai diselidiki KPK dan ditemukan kesalahan fatal dalam pembelian helikopter untuk TNI AU.

Tim penyidik dari KPK melakukan upaya paksa untuk menahan tersangka selama 20 hari.

24 Mei – 12 Juni 2022, tersangka ditahan dan sementara diletakkan di Rumah Tahanan KPK.

Dari kasus ini KPK menduga dirinya telah merugikan negara yang mencapai ratusan miliar.

Baca Juga: Pendukung UAS Dikabarkan Nekat Teror Singapura, Kirim Ancaman Mirip Tragedi New York

Dari hasil penyelidikan untuk nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp738,9 miliar, kemudian kerugian diperkirakan sekitar Rp224 miliar.

Karena kejadian ini negara sangat dirugikan dan pihaknya masih menjalani hukum yang berlaku.

Dengan tindakan yang telah dilakukan, Irfan telah melanggar 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian setelah diselidiki lebih lanjut, terdapat 5 oknum anggota militer yang memiliki hubungan dekat dengan kasus yang dilakukan Irfan.

5 oknum anggota militer tersebut meliputi: Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy, Letnan Kolonel ADM WW, Pembantu Letnan Satu SS, Kolonel (Purn) FTS, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB.

Itu dia mengenai korupsi yang telah dilakukan Irfan terhadap penggelapan dana pembelian helikopter untuk TNI AU yang berhasil diungkap KPK.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah