Tilang Elektronik Berbasis Ponsel Mulai Diterapkan di Indonesia, Seperti Apa SIstemnya?

- 26 Mei 2022, 18:40 WIB
Penjelasan polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang.
Penjelasan polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang. /Tangkapan layar YouTube NTMC Channel/

PORTAL NGANJUK - Dalam melakukan penertiban saat berkendara kini pemerintah lakukan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik Berbasis Ponsel mulai diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Polri Made Agus mengatakan Tilang Elektronik Berbasis Ponsel merupakan hasil riset dari wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri.

“ETLE Mobile dengan telepon genggam merupakan hasil riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri sehingga bisa diterapkan di daerah yang belum terjangkau ETLE statis,” kata Made Agus yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kemenkes Akan Lakukan Skrining Penyakit Tidak Menular, Tersedia Berbagai Fasilitas Kesehatan

Perlu diketahui ETLE Mobile akan diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis.

Pelanggaran di foto menggunakan ponsel anggota Lantas yang sudah terlatih, nantinya foto tersebut sebagai bukti di pengadilan.

Adapun jenis pelanggaran yang terdeteksi yaitu penggunaan helm, penggunaan spion, kelengkapan nomor polisi, tidak mematuhi rambu lalu lintas, pengemudi lawan arus, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Maka dalam penerapan ETLE Mobile adapun mekanisme yang akan diterapkan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x