Hal inilah yang kemudian menyebabkan perkawinan di bawah umur masih berlangsung dengan marak di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Rusia Dikabarkan Idap Kanker Mematikan, Intelijen Beberkan Usia Putin Sisa 3 Tahun Lagi
Berbeda dengan negara lain yang memiliki sanksi tegas apabila melakukan perkawinan di bawah umur, seperti Turki.
Menurut Musdah, maraknya fenomena sosial seperti kampanye ta’aruf, kampanye anti-pacaran, kampanye perkawinan dini, hingga kampanye poligami.
Yang merupakan dampak dari masuknya fundamentalisme keagamaan yang tidak diantisipasi oleh masyarakat maupun pemerintah ketika memasuki masa reformasi.
Ideologi ini, tutur Musdah melanjutkan, juga merupakan tantangan bagi feminisme yang sedang memperjuangkan keterwakilan perempuan dan hak-hak perempuan di Indonesia.
"Fundamentalisme memanfaatkan ajaran agama untuk melegitimasi kekuasaan patriarki sekaligus meminggirkan perempuan.
Baca Juga: Viral! Tentara Rusia Temukan Indomie di Bekas Markas Pasukan Ukraina
Ini yang menguat di masa-masa sekarang. Karena itu, perjuangan feminisme sekarang menjadi lebih serius," tandas Musdah.***