Alasan Menteri Agama Minta Penambahan Anggaran Dana Haji 2022 Rp1,5 Triliun, Semua Negara Sama

- 1 Juni 2022, 18:11 WIB
Alasan Menteri Agama Minta Penambahan Anggaran Dana Haji 2022 Rp1,5 Triliun, Semua Negara Sama
Alasan Menteri Agama Minta Penambahan Anggaran Dana Haji 2022 Rp1,5 Triliun, Semua Negara Sama /Kemenag

Mendengar hal ini anggota Komisi VIII DPR kaget dengan kurangnya anggaran yang disepakati diawal.

Beberapa anggota fraksi meminta agar hal ini lebih ditindak lanjuti mengingat untuk gelombang pertama pemberangkatan jamaah haji yang tinggal 4 hari saja.

Anggota fraksi PKB menjelaskan bahwa sebaiknya sebelum mendekati hari pemberangkatan ibadah haji sudah dikaji lebih awal dengan pihak Arab Saudi apa saja yang di butuhkan sehingga tidak terjadi kebingungan seperti ini.

“Mestinya dulu sebelum membuat ini harus ada surat dari menteri apa namanya kerajaan Arab Saudi ini yang di butuhkan begitu, ini kita belum dapat lembaran disitu, memang betul-betul disadar dibutuhkan seperti itu, kalau tidak ditambah itu tidak berangkat haji,” ujar anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB.

Ia juga meminta agar penambahan anggaran ini harus dikaji lebih dalam dan rinci agar sesuai hukum mengingat kekurangan anggaran yang diminta tidak sedikit.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime RPG Fudousan Episode 9 Sub Indo Resmi Streaming Disini

“Ini kita mau jelas dulu disitu supaya kita ada dasar hukum yang kita bisa sepakati dalam rangka untuk menetapkan anggaran ini, karena anggaran ini cukup besar,” lanjutnya.

Namun Menteri Agama Yaqut Cholil mengatakan bahwa penambahan anggaran tersebut tidak bisa dibantah dan mengatakan bahwa seluruh negara yang mengirimkan jamaah haji mengalami hal yang sama.

“Tidak ada perdebatan, hanya disampaikan kepada kita bahwa dengan negosiasi masyair kita hanya buang-buang waktu, karena itu yang harus dibayarkan, bukan hanya jamaah dari Indonesia, tapi seluruh dunia harus bayar segitu,” ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah