Kembali Muncul Isu WNA China Dibuatkan e-KTP untuk Pemilu 2024, Dirjen Dukcapil: Harus Tempuh Syarat Ketat

- 2 Juni 2022, 12:16 WIB
Kembali Muncul Isu WNA China Dibuatkan E-KTP untuk Pemilu 2024, Dirjen Dukcapil: Harus Tempuh Syarat Ketat
Kembali Muncul Isu WNA China Dibuatkan E-KTP untuk Pemilu 2024, Dirjen Dukcapil: Harus Tempuh Syarat Ketat /tangkap layar/ laman dukcapil.kemendagri

PORTAL NGANJUK – Isu tentang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang dibuatkan e-KTP untuk kepentingan Pemilu 2024 kembali muncul di berbagai media sosial.

Bahkan isu tersebut mengatakan bahwa WNA asal China itu juga menggunakan nama palsu agar bisa mendapat e-KTP.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan.

Menurutnya, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentag Administrasi Kependudukan, WNA dapat diberikan E-KTP, akan tetapi harus melalui syarat yang sangat ketat.

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, Jokowi Presiden Kedua Setelah Soekarno Yang Berani Ke Ende NTT, Warga: Bangga dan Haru

“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa kembali dijelaskannya mengapa WNA dapat memiliki e-KTP ini adalah untuk membantah isu beberapa tahun lalu yang kembali muncul di media sosial.

Isu tersebut menyebutkan bahwa WNA China yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu yang bertujuan untuk disiapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Isu tersebut tentu saja tidak benar, pasalnya terdapat banyak WNA dari negara lain yang juga dibuatkan e-KTP.

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah