Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone

- 2 Juni 2022, 09:13 WIB
Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone
Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone /galamedia.pikiranrakyat.com/

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini ini pihak kepolisian menyampaikan aturan baru terkait dengan Tilang Elektronik Mobile.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile akan dilakukan secara profesional.

Brigjen Pol. Aan Suhanan memastikan bahwa tidak semua polisi akan bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Link Poki Games yang Viral di TikTok, Main Game Tanpa Download, Dijamin Gratis! Hanya di Sini

Bahkan, pelanggaran yang ditindak ole polisi pun diklaim hanya bersifat tematik.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto).

Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan pada Rabu 1 Juni 2022.

Aan Suhanan menegaskan bahwa Korlantas Polri profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut.

Selain itu, penilangan elektronik mobile juga dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah