PORTAL NGANJUK – AKBP Raden Brotoseno kembali aktif menjabat sebagai Polri setelah menjalani hukuman 5 tahun penjara dengan kasus pencurian uang rakyat.
AKBP Brotoseno menjalani hukuman penjara hanya 3 tahun 3 bulan setelah mendapatkan potongan hukuman penjara dengan hukuman awal 5 tahun penjara.
Namun saat keluar dari penjara, AKBP Brotoseno masih aktif menjadi anggota Polri dan tidak ada pemecatan atas kasus yang dilakukannya tersebut.
Lantas hal ini banyak menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat luas yang menyayangkan sikap tersebut.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan kasus yang menyangkut AKBP Brotoseno.
Dalam putusan tersebut menuliskan bahwa AKBP Raden Brotoseno tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan prosedural dillihat saat AKBP Brotoseno saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
AKBP Brotoseno terbukti menerima dana suap dari tersangka kasus pencurian uang rakyat.
AKBP Brotoseno telah terbukti secara sah dan benar melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b, Pasal 7 Ayat 1 huruf c, Pasal 13 Ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tentang KEPP