AKBP Brotoseno Tak Dipecat Dari Polri Meski Narapidana Suap, Berkelakuan Baik dan Dipindah Tugaskan?

- 4 Juni 2022, 14:07 WIB
AKBP Brotoseno Tak Dipecat Dari Polri Meski Narapidana Suap, Berkelakuan Baik dan Dipindah Tugaskan?
AKBP Brotoseno Tak Dipecat Dari Polri Meski Narapidana Suap, Berkelakuan Baik dan Dipindah Tugaskan? /

PORTAL NGANJUK – AKBP Raden Brotoseno kembali aktif menjabat sebagai Polri setelah menjalani hukuman 5 tahun penjara dengan kasus pencurian uang rakyat.

AKBP Brotoseno menjalani hukuman penjara hanya 3 tahun 3 bulan setelah mendapatkan potongan hukuman penjara dengan hukuman awal 5 tahun penjara.

Namun saat keluar dari penjara, AKBP Brotoseno masih aktif menjadi anggota Polri dan tidak ada pemecatan atas kasus yang dilakukannya tersebut.

Lantas hal ini banyak menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat luas yang menyayangkan sikap tersebut.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan kasus yang menyangkut AKBP Brotoseno.

Dalam putusan tersebut menuliskan bahwa AKBP Raden Brotoseno tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan prosedural dillihat saat AKBP Brotoseno saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sempat Ramal Eril Bakal Ditemukan Meninggal Dunia, Mbak Rara Pawang Hujan Terancam Dijebloskan Ke Penjara

AKBP Brotoseno terbukti menerima dana suap dari tersangka kasus pencurian uang rakyat.

AKBP Brotoseno telah terbukti secara sah dan benar melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b, Pasal 7 Ayat 1 huruf c, Pasal 13 Ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tentang KEPP

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan sudah melaksanakan penegakan pelanggaran KEPP yang telah dilaksanakan melalui sidang putusan nomor:PUT/72/X2020 pada 13 Oktober 2020.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ferdy Sambo, Senin, 30 Mei 2022.

Dan sanksi yang dijatuhkan pada AKBP Raden Brotoseno adalah dengan meminta maaf dihadapan KKEP dan permintaan secara tertulis pada pimpinan Polri.

Dalam hal tersebut banyak masyarakat yang masih menanyakan terkait status AKBP Brotoseno yang masih aktif menjadi Polri meskipun telah menjadi eks narapidana kasus suap pencurian uang rakyat.

Baca Juga: Hanya Demi Konten, Tiga Bocah Hadang Truk Berakibat Satu Orang Tewas Tertabrak

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri untuk memberikan klarifikasinya kepada masyarakat Indonesia mengenai aktifnya status AKBP Brotoseno yang telah menjadi eks narapidana kasus suap pencurian uang.

AKBP Brotoseno menjadi tersangka kasus suap pencurian uang rakyat cetak sawah Kalimatan pada periode 2012-2014 dan ditetapkan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Untuk saat ini AKBP Broroseno yang masih aktif menjadi anggota Polri disarankan untuk dipindah tugaskan untuk jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa putusan final Sidang Komisi Kode Etik Polri juga sudah mempertimbangkan banyak hal.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah