5. Matanya tidak buta
6. Kakinya tidak pincang
7. Tidak berpenyakit
8. Telinganya tidak terpotong
Hasil kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang diketahui terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) kategori ringan masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan Qurban.
"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan yaitu terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak terlepas," ujar Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zayadi Hamzah.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga menyebut daging dari sapi yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.
"Daging hewan yang terkena (PMK), dengan prosedur tertentu dapat dikonsumsi oleh manusia, masih aman dikonsumsi," tutur Mentan, sebagaimana PORTAL NGANJUK mengutip dari Antara pada Senin 20 Juni 2022.
Akan tetapi, ada bagian-bagian tertentu yang harus dihindari untuk dikonsumsi.