Idul Adha Sebentar Lagi, Apakah Daging Hewan PMK bisa Dimakan? Begini Ciri-ciri Virus Penyakit Mulut Kuku Sapi

- 20 Juni 2022, 10:05 WIB
Petugas merawat sapi terserang PMK/ Foto : Antara
Petugas merawat sapi terserang PMK/ Foto : Antara /

5. Matanya tidak buta

6. Kakinya tidak pincang

7. Tidak berpenyakit

8. Telinganya tidak terpotong

Hasil kongres halal Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang diketahui terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) kategori ringan masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan Qurban.

"Fatwa diperbolehkan sapi atau kambing untuk kurban yang terinfeksi PMK ringan yaitu terlihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak terlepas," ujar Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Zayadi Hamzah.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga menyebut daging dari sapi yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi.

"Daging hewan yang terkena (PMK), dengan prosedur tertentu dapat dikonsumsi oleh manusia, masih aman dikonsumsi," tutur Mentan, sebagaimana PORTAL NGANJUK mengutip dari Antara pada Senin 20 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Bola Piala Presiden 2022 Tanggal 19, 20, 21 Juni 2022 Malam Ini Terbaru Hari Ini Live TV Indosiar

Akan tetapi, ada bagian-bagian tertentu yang harus dihindari untuk dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah