Awas! Hina Pemerintah Kini Diancam Penjara 3 Tahun, Sebar di Sosial Media Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun

- 20 Juni 2022, 13:00 WIB
Awas! Hina Pemerintah Kini Diancam Penjara 3 Tahun, Sebar di Sosial Media Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun
Awas! Hina Pemerintah Kini Diancam Penjara 3 Tahun, Sebar di Sosial Media Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun /dokumentasi /BP Batam

Politisi fraksi PDIP tersebut juga menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum,

Tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah