Awas! Hina Pemerintah Kini Diancam Penjara 3 Tahun, Sebar di Sosial Media Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun

- 20 Juni 2022, 13:00 WIB
Awas! Hina Pemerintah Kini Diancam Penjara 3 Tahun, Sebar di Sosial Media Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun
Awas! Hina Pemerintah Kini Diancam Penjara 3 Tahun, Sebar di Sosial Media Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun /dokumentasi /BP Batam

PORTAL NGANJUK – Pemerintah Indonesia kini bakal semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal tersebut terlihat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Menurut informasi yang beredar, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Viral Seorang Kakek Susah Payah Tebang Tebu, Dibayar Pakai Uang Mainan, Warga: Kasian Mbahnya

Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

Berdasarkan salinan RKUHP yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sedangkan penjelasan mengenai 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x