BEM Unpad akan Demo Besar-besaran Besok, Tuntut Pemerintah dan DPR Transparan Buka Rancangan RKUHP

- 29 Juni 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi: Aliansi BEM Unpad dan Elemen Masyarakat akan Turun Ke Jalan Besok
Ilustrasi: Aliansi BEM Unpad dan Elemen Masyarakat akan Turun Ke Jalan Besok /sumedangklik.com/

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Aliansi BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama dengan elemen masyarakat lainnya di Jawa Barat menyerukan aksi turun ke jalan.

Aksi tersebut diserukan akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juni 2022 besok di Bandung.

Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan aspirasi agar DPR dan pemerintah tidak mengesahkan pasal-pasal bermasalah.

Baca Juga: Cek Fakta: Kejutkan Semua Pihak, Partai PKS Dikabarkan Telah Resmi Dibubarkan Oleh Jokowi

Yakni dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai dapat mengancam kehidupan berdemokrasi.

Ketua BEM Kema Unpad, Virdian Aurellio Hartono mengatakan beberapa pasal yang paling diawasi mahasiswa adalah Pasal 273.

Pasal tersebut membahas tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi tanpa izin.

Pasal itu dianggap akan menjadi alat aparat bertindak represif kepada massa aksi di lapangan.

Kemudian, Pasal 218, tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal ini dapat menjadi teror untuk publik, begitu juga terhadap Pasal 240 Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Potong Rambut dan Kuku Bagi yang Hendak Berkurban Idul Adha? Begini Penjelasannya

"RKUHP masih memuat pasal-pasal seperti pasal penghinaan pemerintah yang menegasikan dan mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat,

kebebasan akan informasi, dan prinsip persamaan kedudukan warga negara dan pemerintahan di hadapan hukum," ujarnya.

"Tidak ada alasan untuk tidak menghapus pasal ini, kejelasan mengenai delik materil pun masih bermasalah," ucap Virdian melalui siaran pers pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Artis Ayu Anjani Ungkapkan Duka Mendalam, Ibu dan Adiknya Meninggal Dunia Tenggelam Kecelakaan Dalam Kapal

 

Aliansi BEM Unpad juga menuntut pemerintah dan DPR RI agar segera membuka draft RKUHP.

Selain itu, menuntut pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang pembahasan RKUHP dengan menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat sipil.

Mahasiswa juga menuntut pemerintah dan DPR RI untuk melakukan harmonisasi antara RKUHP dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Hal tersebut dilakukan agar ekspresi kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dapat terjamin.

Karena sebagian masyarakat khususnya dari kalangan mahasiswa menilai bahwa RKUHP dinilai tidak transparan.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah