Menkeu: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Berikut Informasinya

- 30 Juni 2022, 09:41 WIB
Tangkapan Layar, Siaran Pers Menkeu Sri Mulyani
Tangkapan Layar, Siaran Pers Menkeu Sri Mulyani /Tim Jurnal Aceh 03/

Mulai 24 Juni 2022, bagi Kementerian dan Lembaga sudahmulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) keKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudianakan dicairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: 1 Juli 2022, Beli BBM Pakai Aplikasi Mypertamina? Syarat dan Cara Mendaftar Bisa Dicek Disini

Harapannya dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatanpemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong denganmenambah daya beli masyarakat, khususnya pada saatmenjelang tahun ajaran baru.

Di akhir kata, Menkeu menyampaikan terima kasih kepadaseluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, yang telahmelaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terusmenjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihanekonomi nasional.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah