Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Golongan yang Terdampak dan Alasan Kenaikannya!

- 1 Juli 2022, 16:44 WIB
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Golongan yang Terdampak dan Alasan Kenaikannya!
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Golongan yang Terdampak dan Alasan Kenaikannya! /Dok. Pemprov Jatim
  1. Golongan P1 – P3

Pelanggan pemerintah P1 yang mempunyai daya 6.600 VA sampai 200 kilovolt ampere (Kva) dan juga golongan P3 yang akan dikenakan tarif listrik dari yang sebelumnya Rp. 1.444,7 per kWh kini menjadi Rp. 1.699,53 per kWh.

Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya diatas 200 Kva, akan disesuaikan tarifnya dari sebelumnya Rp. 1.114,74 kWh menjadi Rp. 1.522,88 per kWh.

Baca Juga: Nonton Anime Shoot Goal to the Future Episode 1 Sub Indo TERBARU Bukan dari Otakudesu, Streaming Disini

Itulah 5 golongan yang terdampak dari kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku 1 Juli 2022.

Alasan pemerintah melakukan kenaikan tarif ini nantinya agar penyaluran listrik ini dapat tepat sasaran.

"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Rida Mulyana Dirjen Kementrian ESDM dalam situs resmi Kementrian ESDM.

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah