- Golongan P1 – P3
Pelanggan pemerintah P1 yang mempunyai daya 6.600 VA sampai 200 kilovolt ampere (Kva) dan juga golongan P3 yang akan dikenakan tarif listrik dari yang sebelumnya Rp. 1.444,7 per kWh kini menjadi Rp. 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya diatas 200 Kva, akan disesuaikan tarifnya dari sebelumnya Rp. 1.114,74 kWh menjadi Rp. 1.522,88 per kWh.
Itulah 5 golongan yang terdampak dari kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku 1 Juli 2022.
Alasan pemerintah melakukan kenaikan tarif ini nantinya agar penyaluran listrik ini dapat tepat sasaran.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Rida Mulyana Dirjen Kementrian ESDM dalam situs resmi Kementrian ESDM.