Asik! Mengurus Pembuatan Paspor Sekarang Bisa dilakukan di Mall, Cukup Pakai M-Paspor

- 2 Juli 2022, 17:35 WIB
Asik! Mengurus Pembuatan Passpor Sekarang Bisa dilakukan di Mall, Cukup Pakai M-Paspor
Asik! Mengurus Pembuatan Passpor Sekarang Bisa dilakukan di Mall, Cukup Pakai M-Paspor /foto ant

PORTAL NGANJUK – Belum lama ini aturan terkait pembuatan paspor semakin dipermudah.

Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor ini nantinya dapat digunakan sebagai sarana pengajuan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

Baca Juga: Heboh Video GP Ansor Mengaharamkan Kadernya Masuk partai PKS, Dinilai Tak Sesuai Dengan NU

Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri mengatakan jika dengan M-Paspor, para pemohon paspor tidak perlu menunggu lama petugas mengunggah dan memasukkan data.

Dalam aplikasi M-Paspor juga terdapat fitur-fitur yang dapat memudahkan penggunanya.

Fitur tersebut diantaranya:

  1. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) awal
  2. Reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor
  3. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan integrasi dokumen perjalanan.

"Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah berkas ke aplikasi yang tersedia untuk pengguna android maupun IOS", ujar Erdiansyah.

Baca Juga: Cek Fakta: Mengharukan, Siswa-siswi Sekolah di Rusia Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sambut Kedatangan Jokowi

Untuk mempermudah pelayanan, Kantor Imigrasi Kediri pun juga membuka pelayanan pengurusan paspor di Mall.

Layanan yang dinamakan Radisenggol (Imigrasi Kediri Sobo Neng Mol) ini tersedia setiap Selasa dan Rabu pukul 11.00–15.00 WIB dengan kuota 15 permohonan.

“Pengurusan paspor dapat dilakukan secara walk-in sambil belanja di Kediri Town Square”, tambah Erdiansyah.

Untuk daerah lain, mungkin akan segera menyusul, jika di tempatr anda belum ada layanan paspor di mall, harap bersabar.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meluncurkan aplikasi M-Paspor.

Hal tersebut tentu akan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam pengurusan Paspor, baik membuat baru maupun penggantian paspor.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Dinilai Merepotkan dan Susah diakses, Warga Pilih Pulang dan Tak Jadi Isi BBM

Melalui aplikasi M-Paspor anda tidak perlu lama menunggu petugas untuk menginput data anda.

Karena semuad data anda suidah tersimpan di dalam aplikasi M-Paspor tersebut.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah