Masyarakat Siaga Wabah PMK Sapi, Pemerintah Umumkan Fatwa MUI 2022

- 5 Juli 2022, 14:10 WIB
Masyarakat Siaga Wabah PMK Sapi, Pemerintah Umumkan Fatwa MUI 2022
Masyarakat Siaga Wabah PMK Sapi, Pemerintah Umumkan Fatwa MUI 2022 /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

Wabah PMK masih belum sepenuhnya selesai meskipun sudah dilakukan sejumlah penanganan terhadap penyakit itu.

Ada kekhawatiran di masyarakat saat merayakan idul adha, khususnya mereka yang akan melakukan kurban.

Baca Juga: Viral Video Sindiran Menohok Bintang Emon Soal RKUHP, Warganet: Kawal Jangan Sampai Hangus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan kriteria halal tidaknya hewan yang akan dikurbankan.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku.

Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK ujarnya.

Jika gejala pada hewan ternah masih tergolong gejala ringan penyakit PMK, maka hewan ternak tersebut masih boleh untuk dikurbankan.

Baca Juga: Viral! Link OnlyFans Devy Anastasya MasterChef Indonesia Tersebar, Isi Video dan Fotonya Bikin Heboh!

Akan tetapi jika hewan kurban tersebut masuk dalam kategori, gejala klinis berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu makan dan tidak bisa berdiri maka tidak diperbolehkan untuk disembelih pada perayaan kurban.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah