Masyarakat Siaga Wabah PMK Sapi, Pemerintah Umumkan Fatwa MUI 2022

- 5 Juli 2022, 14:10 WIB
Masyarakat Siaga Wabah PMK Sapi, Pemerintah Umumkan Fatwa MUI 2022
Masyarakat Siaga Wabah PMK Sapi, Pemerintah Umumkan Fatwa MUI 2022 /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

Namun jika hewan kurban tersebut diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka hewan dinyatakan sebagai kurban yang sah.

Sebalikya pula jika setelah di vaksin hewan kurban tersebut tidak menunjukkan gejala sembuh maka hewan ternak tersebut dilarang untuk dikurbankan.

Segenap masyarakat diminta untuk kritis terhadap wabah PMK pada ternak, karena dapat merugikan tubuh manusia jika dikonsumsi.***

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah