Namun jika hewan kurban tersebut diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka hewan dinyatakan sebagai kurban yang sah.
Sebalikya pula jika setelah di vaksin hewan kurban tersebut tidak menunjukkan gejala sembuh maka hewan ternak tersebut dilarang untuk dikurbankan.
Segenap masyarakat diminta untuk kritis terhadap wabah PMK pada ternak, karena dapat merugikan tubuh manusia jika dikonsumsi.***