MUI Soroti Kasus Ajaran Dewa Matahari, Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Diungkap Polisi Berikut Ini

- 17 Juli 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi ajaran Dewa Matahari.
Ilustrasi ajaran Dewa Matahari. /Pixabay/JacksonDavid

PORTAL NGANJUK – Ajaran dewa matahari baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan di jagat maya.

Pelaku penyebar ajaran dewa matahari tersebut bernama Natrom yang kini sudah di amankan polisi.

Lebih parahnya lagi, Natrom mengaku bahwa dirinya adalah 'dewa matahari' dan mengegerkan Lebak Banten.

Warga sekitar mempertanyakan bahkan menganggap ajaran yang disebarkan oleh Natrom tersebut adalah ajaran sesat.  
Baca Juga: Viral! Terekam CCTV, Warga Cilandak Geram dengan Aksi Pemotor Mabuk yang Terobos Acara Tahlilan

Adanya kejadian tersebut juga turut mengundang perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak Banten.

MUI Kabupaten Lebak, Provinsi Banten  akan memperdalam dugaan ajaran Dewa Matahari ini.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari Antara, berikut keterangan Ahmad Hudori selaku Wakil Ketua MUI Lebak Banten.

"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom, warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," tutur Ahmad Hudori.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Dituding Kampanye saat Bagikan Minyak Goreng, Begini Tanggpan PAN

MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

Jika ajaran tersebut dicampur adukkan dengan kepercayaan dan aliran Islam, maka ajaran itu tergolong aliran sesat.

Informasi yang beredar, Natrom  menyebarkan ajaran dewa matahari yang melarang warga shalat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah.

"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," tutur Ahmad Hudori.

AKP Indik Rusmono sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak mengatakan pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya

Selain itu pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku penyebar ajaran dewa matahari tersebut.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," ujar AKP Indik Rusmono.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Dituding Kampanye saat Bagikan Minyak Goreng, Begini Tanggpan PAN

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang dialami oleh pelaku, tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil.

Menurutnya, paham tersebut hanya pemikiran dan keyakinan pribadi Natrom saja.

Natrom lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.

"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," pungkasnya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah