Hasil Gelar Perkara Awal Brigadir J, Pemecatan Kapolres hingga Lakukan Otopsi Ulang

- 21 Juli 2022, 09:36 WIB
Potret pengacara keluarga Brigadir J yang sebelumnya meminta untuk jenazah Brigadir diautopsi  ulang.
Potret pengacara keluarga Brigadir J yang sebelumnya meminta untuk jenazah Brigadir diautopsi ulang. /Polri TV

Ada beberapa poin yang telah disampaikan salah satunya memutuskan memecat 2 anggota Polri.

Dari keputusan Dedi yang dikutip dari kanal YouTube Polri TV Radio, telah menonaktifkan Karopaminal Brigjen Pol Irjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mulyadi.

Ini menjadi upaya penyidik agar bisa mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

Setelah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo kini 2 orang di anggota lain harus diberhentikan sementara.

Selain keputusan itu, Dedi menjelaskan bahwa akan menerima laporan untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Nonaktif Irjen Fery Sambo Buka-bukaan Bahwa Brigadir J Tak Bersalah, Begini Faktanya

“Menerima tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yosua” Kata Dedi dari YouTube Polri TV Radio Rabu, 20 Juli 2022.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk rasa keadilan, keluarga Brigadir J memiliki hak agar

Selain pemberhentian 2 anggota polisi, terdapat kabar lain dari Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dari Gelar perkara awal yang telah dilakukan, menemukan beberapa kejanggalan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: youtube Polri Tv Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah