PORTAL NGANJUK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menonaktifkan dua perwira tinggi Polri terkait kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Mereka berdua adalah Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto dan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurut penejelasan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, langkah Kapolri menonaktifkan kedua perwira tinggi itu agar proses penyidikan kasus Brigadir J dapat berjalan profesional.
Menanggapi soal penonaktifan Karol Paminal dan Kapolres Jaksel, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberikan tanggapan.
Lewat sebuah video yang diunggah kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 20 Juli 2022, mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi tersebut menilai dinonaktifkannya kedua perwira tinggi Kepolisian menunjukkan bahwa Listyo Sigit Prabowo mendengarkan aspirasi, khususnya keluarga besar Brigadir J.
"Yang jelas Kapolri sudah mendengarkan aspirasi ya, terutama aspirasi dari keluarga Brigadir J," ucap Refly Harun.
Refly Harun pun berharap, bahwa kedepannya Listyo Sigit Prabowo tetap serius dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J dengan secara sebaik-baiknya.
Menurut Refly Harun, terdapat beberapa perkembangan menarik terkait kasus tewasya Brigadir J.