Sedangkan sebelumnya, pihak Bareskrim juga telah melanjutkan kasus yang menyeret ACT, terkait dengan penyelewengan dana tersebut seperti dikutip dari artikel lainnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan perkara ACT tersebut pada status penyidikan, terkait dengan pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Baca Juga: Begini Tujuan Baim Wong Terkait Citayam Fashion Week, Simak Beritanya
Bahkan disebutkan mengenai dugaan yang menyebut bahwa sebagian uang hasil donasi korban Lion Air senilai Rp10 miliar justru dialirkan pihak ACT untuk koperasi syariah 212.
“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar,” lanjut Assegaf .***