UPDATE Kasus ACT, Polri Resmi Tetapkan 4 Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap Jadi Tersangka

- 26 Juli 2022, 16:24 WIB
UPDATE Kasus ACT, Polri Resmi Tetapkan 4 Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap Jadi Tersangka
UPDATE Kasus ACT, Polri Resmi Tetapkan 4 Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap Jadi Tersangka /ANTARA/Laily Rahmawaty

PORTAL NGANJUK- Kasus Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang melakukan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan masih menarik perhatian publik.

Update terbaru, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka dalam kasus ACT tersebut.

Keempat tersangka ini rupanya adalah petinggi yayasan kemanusiaan itu sendiri,, diantaranya, Ahyudin (pendiri dan mantan ketua ACT), Ibnu Khajar (ketua ACT), Haiyana Hermain ( senior vice president dan anggota dewan presidium ACT), serta Novariadi Imam Akbari (sekretaris ACT).

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.00 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf dikutip Portal Nganjuk dari Pikiranrakyat-Depok.com pada 26 Juli 2022.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan, karena masih harus melakukan diskusi internal terlebih dahulu untuk penetapan waktunya.

Baca Juga: 6 Arti Mimpi Sapi, Pertanda Baik atau Buruk? Lihat Tafsir Petunjuknya di Sini

"Untuk sementara kita akan gelar kembali terkait penangkapan dan tersingkir," ucapnya.

Sebagai informasi, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang melibatkan yayasan kemanusiaan ACT.

Gelar perkara ini dilaksanakan bertujuan untuk menetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x