Diduga Gelapkan Dana, Bareskrim Polri Ungkap 10 Perusahaan Cangkang ACT: Ini Daftarnya

- 26 Juli 2022, 17:42 WIB
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap /act.id

PORTAL NGANJUK - Bareskrim Polri mengungkap perusahaan-perusahaan cangkang milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan dana.

Setidakya ada 10 perusahaan yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga kemanusiaan tersebut.

"Iya (ada 10)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Login Cepat ANBK 2022 anbk.kemdikbud.go.id, Peroleh Kode Username Password Gampang!

Adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya:

1. PT Sejahtera Mandiri Indotama

2. PT Insan Madani Investama.

3. PT Global Itqon Semesta

4. PT Global Wakaf Corpora.

Baca Juga: Viral Video Jeje Slebew Marah-Marah Sampai Dijaga Bodyguard Kini Minta Maaf

5. PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan.

6. PT Trihamas Finance Syariah

7. PT Hidro Perdana Retalindo

8. PT Agro Wakaf Corpora.

9. PT Trading Wakaf Corpora.

10. PT Digital Wakaf Ventura dan PT Media Filantropi Global.

Baca Juga: Bak Model, Emak-Emak Ikut Tren Catwalk di Citayam Fashion Week, Gayanya Bukan Main!

Menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT.

Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.

"Masih didalami satu persatu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Keluar Dari Manajeman Sule, Nathalie Holscher Gabung Bersama Eko Patrio Untuk Mencari Rejeki

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah