Penuhi Panggilan KPK, Mardani Maming: Saya Ziarah Wali Songo

- 29 Juli 2022, 13:23 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Mardani Maming: Saya Ziarah Wali Songo
Penuhi Panggilan KPK, Mardani Maming: Saya Ziarah Wali Songo /

PORTAL NGANJUK Mantan Bupati Bumbu Mardani H. Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK menetapkan Mardai Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Bumbu.

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan KPK akan menghargai kedatangan Mardani Maming, ia dipersilahkan membela dirinya setelah menyerahkan diri.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Tokyo Revengers Episode 15 Sub Indo, Siapakah Kazutora Hanemiya?

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku,” ungkap Ali Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu itu menerima suap sebesar Rp104,3 miliar.

“Uang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Raut Wajah di Pantulan Berbeda dengan Ekspresi Aslinya, Penampakan Berwujud Lesti Kejora Bikin Merinding

Pada Juni 2011, Mardani Maming membuat Surat Keputusan (SK) tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN.

Menurut KPK, peralihan IUP OP tersebut melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Mardani Maming menyatakan akan memenuhi panggilan KPK setelah melaksanakan sidang praperadilan Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Covid-19 Per 28 Juli 2022 Meningkat 6,1 Juta, Kemenkes Berikan Vaksin Covid-19 Booster Ke-2, Berikut Syaratnya

“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli 2022) sesuai janji dan saya hadir (untuk diperiksa),” kata Maming di KPK dikutip, Jumat, 29 Juli 2022.

Maming mengklaim bahwa IUP itu dilakukan dengan prosedur yang sudah ada.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin, katanya.

“Itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business,  imbuhnya.

Mardani Maming resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan hingga 16 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah