Covid-19 Per 28 Juli 2022 Meningkat 6,1 Juta, Kemenkes Berikan Vaksin Covid-19 Booster Ke-2, Berikut Syaratnya

- 29 Juli 2022, 12:31 WIB
Covid-19 Per 28 Juli 2022 Meningkat 6,1 Juta, Kemenkes Berikan Vaksin Covid-19 Booster Ke-2, Berikut Syaratnya!
Covid-19 Per 28 Juli 2022 Meningkat 6,1 Juta, Kemenkes Berikan Vaksin Covid-19 Booster Ke-2, Berikut Syaratnya! /Pixabay.com/

PORTAL NGANJUK - Pemerintah terutama Kemenkes (Kementerian Kesehatan RI) hari ini Jumat 29 Juli 2022 mulai memberikan vaksin Covid-19 dosis 4 atau booster ke-2.

Khusus untuk hari ini vaksin booster ke-2 ini diperuntukan bagi tenaga kesehatan saja dengan jumlah 1,9 juta orang. Pemerintah masih belum menggelar pemberian vaksin booster ke-2 untuk masyarakat umum secara luas.

Perlu diketahui, kasus Covid-19 khususnya di Indonesia pada akhir-akhir ini menunjukan terjadinya peningkatan. Dengan begitu tenaga kesehatan atau nakes dianggap sebagai yang paling rentan dan beresiko tinggi terpapar virus Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19  pada tanggal 28 Juli 2022 terlah memperbarui data penambahan kasus Covid-19 di inforamasikan telah terjadi penambahan kasusu sebanyak 6.353 kasus. Penambahan kasus ini mencantumkan akumulasi kasus Covid-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020 hingga kini sebanyak 6.191.664 kasus.

Sementara untuk adata kesembuhan juga juga mengalami penambahan sebanyak 5.705 kasus, sehingga jika diakumulasikan sebanyak 5.988.052 terhitung sejak 2 Maret 2020 warga dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19. Dan untuk kasus kematian per 28 Juli 2022 ini naik sebanyak 17 kasus.

Baca Juga: 6 Mitos Tanah Jawa Malam 1 Suro, No 4 Yang Hingga Kini Masih Di Lakukan

Dengan begitu berdasarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 perihal masalah Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi SDM (Sumber Daya Manusia) Kesehatan, tenaga kesehatan atau nakes yang akan menerima vaksin COVID-19 booster ke-2 sekurang-kurangnya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan juga tergantung dari ketersediaan vaksin tersebut.

Pemberian vaksin COVID-19 booster ke-2 atau dosisi ke-4 bisa didapatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan maupun di POS pelayanan vaksinasi COVID-19

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x