Buruan Dipindah! PayPal Dicabut dari Pemblokiran Kominfo, Hanya Berlaku Selama…

- 31 Juli 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo.
Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo. / Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira /

PORTAL NGANJUK - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah blokir sejumlah situs seperti PayPal.

Langkah blolir yang diambil Kominfo dinilai masyarakat adalah bentuk tidak wajar.

Padahal PayPal merupakan media transaksi yang digunakan sebagain masyarakat di Indonesia. Jika di blokir secara sepihak oleh Kominfo akan menimbulkan polemik yang besar.

Namun ada kabar baik, disampaikan Kominfo telah buka sementara apikasi maupun situs PayPal.

Hingga kapan PayPal akan dibuka, cek informasinya disini.

Minggu, 31 Juli 2022 Kominfo secara resmi membuka PayPal untuk kebutuhan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Menyerahkan Diri! Tak Tahan Dihantui Arwah Brigadir J hingga Trauma Berat?

Memang awalnya sempat diblokir Kominfo karena belum terdaftar sebagai Pengguna Sistem Elektronik (PSE).

Namun karena kericuhan yang terjadi di media sosial, Kominfo memilih untuk membuka PayPal untuk sementara.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah