Seperti diketahui sebelumnya kejadian pemblokiran Paypal, Steam dan sejumlah platform digital lainnya memicu kritikankeras dari warganet.
Apalagi setelah adanya temuan justru penyedia judi online masuk dalam kategori terdaftar di PSE, hal itu semakinmembuat kritikan bertambah kencang.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Hasil Autopsi, Brigadir J Dieksekusi Banyak Orang
Sejauh ini penjelasan dari Kominfo, seperti dituturkan olehDirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan adalahpemblokiran tersebut karena platform belum mendaftar di PSE.
Ditambahkannya pemblokiran tersebut bersifat sementara.
Jika kemudian platform tersebut melengkapi data pendaftaran di PSE, maka pemblokiran akan dicabut sehingga situs-situs yang diblokir itu bisa kembali diakses.
Terkait dengan situs slot judi yang terdaftar di PSE, Samuel menjelaskan bahwa menurutnya gim tersebut tidaklah judikarena untuk memainkan game tersebut bisa dilakukan tanpamemerlukan uang.
Menurutnya perlu dibedakan antara game permainan dan game judi.
Untuk nama platform yang dimaksud, menurutnya tidak perluuang bagi orang untuk dapat memainkannya.