PORTAL NGANJUK – Hasil autopsi ulang Brigadir J yang diungkapkan kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak menuai banyak perhatian masyarakat luas.
Pakar Hukum mengatakan bahwa adanya keterlibatan RS Polri atas kasus kematian Brigadir J jika memang benar adanya dengan hasil autopsi ulang Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Diketahui bahwa hasil autopsi pertama Brigadir J berbeda dengan hasil autopsi ulang yang dilakukan guna mengusut tuntas kasus yang banyak menyimpan teka-teki tersebut.
Kematian Brigadir J banyak menuai perhatian masyarakat luas, dimana awal kasus dikatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Profil Lengkap dan Nama Asli Pesulap Merah yang Nekat Datangi Padepokan Gus Samsudin Jadab di Blitar
Saat dilakukannya autopsi yang pertama Brigadir J dinyatakan tewas lantaran tembakan yang dilancarkan oleh Bharada E.
Namun pihak keluarga yang tidak bisa menerima alasan tersebut memaksa untuk membuka peti jenazah Brigadir J yang saat itu tidak diperbolehkan untuk dibuka.
Keluarga lantas menemukan kejanggalan dengan ditemukannya beberapa luka pada jasad Brigadir J yang tak hanya luka tembak.
Beberapa luka tersebut adalah luka lebam dan robek sayatan yang membuat keluarga curiga bahwa hal tersebut bukan murni karena kasus tembak menembak.