Ternyata Sri Mulyani mengikuti panduan menyimpan uang negara dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.
Dijelaskan bahwa uang yang dihasilkan dari APBN disimpan ke bentuk kas negara.
Setelah itu akan disimpan ke sebuah rekening bank, dengan sah dan pasti akan tertulis atas nama negara Indonesia.
Rekening yang digunakan tidak sama dengan milik nasabah umum, untuk kasus ini disebut dengan Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Setelah terdata di RKUN Sri Mulyani akan mengatur secara pasti keluar masuk uang milik negara.
Baca Juga: Doa Gempa Bumi Shahih yang Dibaca Saat Terjadi Musibah
Tentu akan diawasi dengan ketat, agar tidak ada kecolongan dalam menjalankan tugas sebagai bendahara negara.
Untuk pendapatan negara mengacu pada aturan di Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007:
- Pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
- Penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
- Penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
Seluruh hasil yang didapatkan akan disimpan di RKUN, serta diamankan secara pasti oleh Bank Indonesia (BI) dengan penjagaan super ketat.
Untuk pengeluaran dari RKUN juga diatur pada pasal yang sama, meliputi: