- Belanja negara;
- Pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
- Pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
RKUN tidak hanya masuk dalam 1 rekening, Sri Mulyani memiliki hak untuk membuka rekening baru dengan kategori sub rekening.
Namun perlu diketahui semua tentu ada aturan atau regulasi yang harus dipenuhi, termasuk kesepakatan dengan BI.
Bagi yang masih penasaran dengan ketentuan secara detail, seperti pembukaan dan pengelolaan RKUN diatur secara langsung di Peraturan Menteri Keuangan.
Itulah informasi cara menyimpan uang ribuan triliun negara yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.***