Paypal Bermasalah hingga Kominfo Bertindak, Pemilik Akun dirugikan secara Materi

- 3 Agustus 2022, 12:05 WIB
Paypal Bermasalah hingga Kominfo Bertindak, Pemilik Akun dirugikan secara Materi
Paypal Bermasalah hingga Kominfo Bertindak, Pemilik Akun dirugikan secara Materi /Kominfo/

PORTAL NGANJUK- Paypal menjadi konversi mata uang asing yang sangat diandalkan bagi setiap pengguna layanan transfer uang asing.

Paypal banyak digunakan oleh pekerja yang bekerja dari rumah dengan perusahaan asing di luar negeri.

Adanya Paypal tentunya sangat membantu proses penggajian secara internasional.

Masa kini memang banyak orang yang telah bekerja jarak jauh dan bekerja dengan perusaan asing diluar negeri.

Sistem pembayaran dari luar negeri dengan pembayaran dollar membuat para pekerja harus menkonversi uang dollar ke rupiah.

Sehingga dalam hal ini layanan Paypal sangatlah berguna bagi pekerja yang ingin mengambil pekerjaan dari luar negara.

Kementriam Komunikasi dan Informasi atau Kominfo telah berkomunikasi dengan pihak Yahoo dan Valve Corp untuk memblokir akses Paypal.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Paypal hingga 5 Agustus Mendatang, Publik: Saldo Kami Bagaimana?

Layanan Paypal sempat diblokir aksesnya, kemungkinan pemblokiran akan terus berlanjut hingga tanggal 5 agustus mendatang.

Warganet yang memiliki banyak saldo di akun Paypal mereka tentunya sangat keberatan dengan tindakan dari pemerintah ini.

Alhasil banyak warganet yang melakukan demo di beberapa akun instagram  dan mengatakan ada banyak pengguna Paypal di Indonesia.

Dan saldo pengguna Paypal di Indonesia jika dikumpulkan tentunya bukan angka yang sedikit.

Sehingga jika layanan Paypal masih tidak dapat diakses setelah tanggal 5 agustus mendatang maka beberapa pemilik akun Paypal bisa saja melakukan demo.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Instagram

Baca Juga: Kominfo Take Down Setengah Juta Akun Judi Online, Imbas Kominfo Sasar Hingga ke Paypal

Pemblokiran layanan Paypal membuat beberapa pemilik akun Paypal menjadi gusar.

Pasalnya saldo yang mereka punya di Paypal jika ditotal dengan pengguna Paypal lainnya tentunya bukan angka yang sedikit.

Diketahui jika tahun 2019  pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan nomor 71 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan  sistem dan tansaksi elektronik.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah