PORTAL NGANJUK - Akhirnya kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E telah menemukan titik temu.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah memiliki cukup bukti dan saksi untuk menetapkan Bharada E menjadi tersangka.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareskrim Polri Pol Andi Rian Djajadi pada Rabu, 3 Agustus 2022.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli,” kata Andi.
Pihak Andi menjelaskan secara transparan lewat kanal YouTube resmi Polri TV Radio.
Setelah kasus hampir berjalan 4 pekan, akhirnya penetapan tersangka diberikan kepada Bharada E.
Ada beberapa poin yang dijelaskan oleh Andi, penetapan ini tidak sembarangan, mengacu pada barang bukti, rekaman CCTV, serta dibuktikan dengan cek laboratorium forensik.
“Telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik,” kata Andi.